Satpol PP Bergerak: Dari Sosialisasi Prokes hingga Penertiban PKL

Satpol PP Bergerak: Dari Sosialisasi Prokes hingga Penertiban PKL

METRO CIKARANG- Di awal tahun 2022 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, telah melaksanakan sejumlah kegiatan, di antaranya mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat Kabupaten Bekasi masuk PPKM Level 3. Plt. Bidang Trantib Pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengungkapkan, sosialisasi dilakukan ke sejumlah tempat-tempat keramaian yang diduga bisa menularkan virus covid-19, seperti mall, pasar grosir, pasar-pasar modern dan juga pasar rakyat. “ Itu dilakukan dalam rangka menekan laju penularan covid-19. Kemudian kita juga melaksanakan kegiatan pengawasan prokes di tempat-tempat objek wisata di kabupaten bekasi, seperti wisata air dan wisata alam di kabupaten bekasi,â€ kata Ganda kepada Cikarang Ekspres, Rabu (23/2). “Kita rutinitas mulai dari minggu kemarin, kita melaksanakan kegiatan PPKM level 3 selanjutnya kita juga komunikasi dengan Muspika kecamatan, bahwa kecamatan juga harus mensosialisasikan dan pengetatan terhadap pelaku usaha, agar tetap mematuhi prokes,â€ sambungnya. Kemudian, di awal tahun 2022 ini juga, Satpol PP beserta Ditjen Perkeretaapian telah melaksanakan penataan di Stasiun Kereta Api Cikarang, dimana masih banyak pedagang-pedagang kaki lima dan juga parkir liar di sekitaran stasiun itu. Dalam tugasnya, Ditjen Perkeretaapian, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan juga unsur terkait lainnya seperti Polisi dan TNI, dalam dua kali tahapan telah menata ulang parkir liar yang ada disitu dan sekarang sudah tertata dengan baik. “ Anggaplah bagi pejalan kaki yang akan masuk ke stasiun ini sudah tersedia, lalu kendaraan besar seperti mobil dan motor juga sama sudah tertib. Itu salah satu tugas pol pp dalam menegakkan ketertiban umum di wilayah kabupaten bekasi,â€ terangnya. Selanjutnya, Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan usulan tahun 2021 dari forum Rw se-Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung dalam rangka penataan parkir liar dan pedagang liar di depan pasar induk cibitung dan di jalan sampai samping pasar cibitung jalan bosih yang menuju underpas cibitung. Menurutnya, dengan adanya underpass cibitung merupakan salah satu solusi mengurai kemacetan tetapi di jalan bosih ini ada lapak-lapak yang liar, yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Yang seharusnya untuk drainase dan bahu jalan itu ditempati oleh bangunan-bangunan atau lapak-lapak para pedagang dan parkir liar. “ Maka dari itu kita (Satpol PP) di awal tahun ini melaksanakan kegiatan dari mulai tahapan patroli, kemudian pendataan, sosialisasi, teguran 1 dan sekarang sudah teguran ke 2 pada tanggal (23/2). Alhamdulilah dari 67 lapak dan parkir liar itu setelah kita laksanakan teguran kedua ini tersisa 45 lapak dan parkir liar, sisanya ada beberapa sudah menerima teguran ke 1 mereka sendiri melaksanakan pembongkaran sendiri dan mengosongkan,â€ bebernya. (mil/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: